MEDAN II
Seorang pria merupakan pengedar narkoba jenis shabu diciduk yang baru saja keluar dari sebuah hotel pada hari Jumat ( 19/1).
Dari pelaku diketahui merupakan residivis bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti sabu – sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.
“Pelaku yang diamankan tidak dari tempat penginapan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu kepada wartawan, Senin (22/1).
Ia mengatakan kronologis penangkapan dan pengungkapannya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan, langsung mengamankan pelaku yang sempat pembuang sabu ke selokan.
“Bersama barang bukti itu langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya, ” papar Kombes Teddy Marbun.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas Polsek Medan Timur. Saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas.
“Satu pelaku bernama masuk DPO untuk diburu petugas,” katanya.
Disebutkan pelaku yang ditangkap itu ini baru bebas dari lapas Tanjung Gusta enam bulan yang lalu dengan kasus narkoba.
“Pelaku juga baru bermain dua bukan lalu sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ROM)






