SIANTAR II
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos tangkap empat pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan terhadap guru bernama Setiawan Gultom warga Jl. Persada Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada hari Minggu, (21/1/2024) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Sesuai informasi dihimpun, ke empat pelaku yang tinggal di Kos kosan Jalan Tuan Rondahaim Gang Sukamulya Kelurahan Tanjung PInggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tu yakni sepasang suami isteri (Pasutri) DRS alias Dwi (26) dan Nur alias Asna (25) serta sepasang kekasih IPSS alias Cika (24) dan RS alias Ryan (26)
Pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat, (19/1/2024) malam sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Malam itu sekira pukul 23.30 Wib pelaku DRS alias Dwi datang menemui korban Setiawan Gultom ke kedai tuak Meisa di Jl. Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan kawan korban.
Saat itu an korban mengatakan besok ajalah karena sudah mabuk kita sembari korban beranjak mau kembali kerumahnya. Namun pelaku langsung mencegat korban dan memukuli korban bersama teman temannya menggunakan batu sehingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, (21/1/2024) sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap empat orang pelaku masing masing berinisial DRS alias Dwi, Nur alias Asna, IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan di kos kosan di Jalan Tuan Rondahaim Gang Sukamulya Kelurahan Tanjung PInggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar beserta barang bukti 3 buah batu yang digunakan untuk memukuli korban.
“Benar ada penangkapan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama tersebut,” Ucap Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos, Selasa, (23/1/2024).
Dikatakannya, dari ke empat pelaku itu dua pelaku lakil laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan sudah dilakukan penahanan sedangkan dua pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil serta ada jaminan keluarga. Begitupun akan tetap wajib lapor.
“Ke empat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas Aiptu Ricardo. (Fred)