DAIRI II
Seorang pria berinisial FJS (34) warga Desa Sambaliang, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, diamankan polisi.
Pasalnya, FJS tega melakukan tindakan penganiyaan karena kesal ditolak, SW (35) istrinya untuk melakukan hubungan suami istri atau Intim hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Benar peristiwa itu terjadi dan pelaku telah kita amankan,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasi Humas AKP Doni Saleh melalui siaran persnya, Selasa (23/1).
Ia menjelaskan tindakan penganiyaan itu terjadi pada tanggal 23 Desember 2023, sebelum terjadinya kasus penganiayaan, FJS dan istrinya SWS bertemu di ruang tamu rumah mereka.
Saat itu FJS mengutarakan niatnya ingin mengajak istrinya berhubungan badan sebagai suami-istri.
“Tetapi sang istri menolak ajakan FJS dengan alasan badan capek dan mau tidur,” katanya.
Kemudian, SWS pun tidur di ruang tengah, dan FJS masuk ke dalam kamar.
Merasa kesal dan marah, FJS kemudian kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu.
Selanjutnya tanpa banyak tanya, FJS langsung melakukan tindakan fisik kepada istrinya dengan cara meletakkan lutut kakinya di perut istrinya.
“Tak hanya itu, FJS juga memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir istrinya,” papar Doni.
Sang istri pun tak tinggal diam, kemudian melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan suaminya.
Hal itu membuat FJS tambah emosi dan kembali melakukan pemukulan kepada sang istri, serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.
“Usai keributan, SWS kembali ke ruang tamu untuk tidur, dan esoknya kejadian itu dilaporkan ke Polres Dairi,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan, penyidik menetapkan FJS sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang dilakukan, terhadap tersangka FJS dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” pungkasnya. (ROM)