SIANTAR II
Baru sekitar dua tahun menghirup udarah bebas, ternyata NS alias Nelson (55) harus kembali mendekam dipenjara Polres Siantar setelah ditangkap Sat Narkoba diduga menjual atau mengedar narkotika jenis shabu dirumahnya, Jl. Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Selasa (23/1/2024) pukul 00.10 Wib dini hari.
Awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa NS sering lakukan transaksi shabu dirumahnya tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (23/1/2024) dini hari sekira pukul 00.10 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba melihat NS sedang dirumahnya gelagat mencurigakan dengan berlari ke belakang rumahnya lalu kembali ke samping gang teras rumahnya.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap NS, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan berupa 1 buah kotak kecil transparan berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 7 Paket Narkotika diduga jenis shabu berat bruto 2,21 Gram, dari Kantong belakang celananya ditemukan uang tunai Rp.300.000 serta dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Samsung warna biru.
Diinterogasi NS mengaku shabu itu miliknya sehingga NS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“NS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH.
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, penangkapan NS alias Nelson bukan lah baru kali ini melainkan kedua kalinya. Nelson pertama sekali ditangkap juga Sat Narkoba Polres Siantar pada bulan Oktober 2017 dirumahnya dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Nelson dihukum Selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dan baru sekitar 2 tahun ini Nelson bebas dari menjalani hukumannya tersebut atau bebas. (Fred)






