TANJUNG BALAI II
Tempo waktu 13 jam saja, tepatnya Kamis (25/01/24) sore sekira pukul 18.00 wib Polsek Datuk Bandar melalui Unit Reskrim gerak cepat berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah berinisial H alias K (38) warga Jl. Alteri Lk. III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK SH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah pelapor Asmuni Simanjuntak (43) di Jl. Logam Lk. V Kelurahan Tajung Balai I Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 05.00 wib pagi subuh.
Pelaku diduga masuk ke rumah dengan merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari papan, kemudian mengambil 1unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak diatas meja ruang tamu.
Lalu pelaku kabur melalui pintu samping rumah korban. Tidak Terima kejadian itu pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar.
Setelah melakukan penyelidikan, tempo 13 jam saja pada Kamis (25/01/24) sore sekira pukul 18.00 wib Kanit Reskrim IPTU H. A Karo Karo SH berhasil tangkap pelaku H alias K di salah satu rumah Jl. Pasar Benteng Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar dan turut mengamankan barang bukti 1 unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam dan 1 unit DVD berwarna hitam.
“Pelaku H alias K sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (TF)