DAIRI II
Seorang nenek berinsial RS yang berusia 77 nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JS alias Japordin (44) di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Silahisabungan, Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan RS nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JS saat tidur sendirian di dalam rumahnya pada tanggal 26/01/2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat itu si korban RS sedang tidur di dalam kamar, dan kemudian mendengar ketukan pintu dari luar rumah, kemudia RS langsung bangkit dari tempat tidur dan mengintip dari balik jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya dikarenakan RS tidak ada melihat orang yang datang, kemrudian RS mencoba kembali tidur.
Namun, tak lama kemudian dirinya mendengar suara pintu belakang rumah sedang di buka. Tak menaruh curiga, RS kemudian menutup pintu belakang rumah dan langsung kembali kedalam kamar untuk tidurnya.
Ternyata, JS sudah berada di dalam kamar setelah masuk melewati pintu belakang rumah. JS pun langsung melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban RS.
“Korban merasa terkejut dikarenakan badannya di tindih oleh seseorang dan melihat yang menindih tubuh korban adalah JS,” tuturnya.
Ia juga langsung melancarkan aksi pencabulan kepada korban dengan cara mencumbu korban, RS yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanan korban ke dalam mulut JS dengan kuat sampai berdarah.
Meski sudah dengan kondisi berdarah, JS tetap melancarkan aksinya. Kali ini, korban RS kembali melakukan perlawanan dengan cara menekan kemaluan JS, sehingga membuat JS kesakitan.
Mendapat kesempatan melarikan diri, RS kemudian keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, Mendengar teriakan tersebut, para warga pun kemudian mendatangi rumah korban RS dan mendapati JS sedang mengerang kesakitan.
“Atas perbuatannya, JS dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada 53 ayat (1) KUHPidanua dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. (ROM)