TEBING TINGGI II
Gawat..!! Oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tebing Tinggi menunjukkan sikap yang tidak pantas untuk di tiru pegawai lainnya.
Pasalnya, oknum pegawai KPU itu melarang sejumlah wartawan yang melaksanakan tugas peliputan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tebing Tinggi.
Rapat pleno tersebut digelar di aula salah satu hotel Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, pada har Kamis (29/2/2024).
Salah seorang wartawan dari media televisi, Alex Garingging mengatakan sangat menyesalkan atas perilaku yang di tunjukan oleh pegawai KPU Tebing Tinggi karena tindakan tersebut menunjukkan tidak bermitra wartawan.
Padahal, Alex sebelumnya sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebing Tinggi,untuk melakukan peliputan dalam acara tersebut,,namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media.
Karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media, Ia dan sejumlah wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca. “Saya dan sejumlah rekan wartawan sudah menerima surat undangan dari pihak KPU Tebing Tinggi tapi dilarang masuk,” Kata Alex dengan nada suara kesal.
Sementara Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil dikonfirmasi melalui pesan WA menanggapi bahwa ada mis komunikasi saja. “Miss saja bang,” Ucapnya singkat.
Sebelumnya,KPU Kota Tebing Tinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.
Padahal dalam proses rekapitulasi tersebut diduga dinilai amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi.(PS)