Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Dua Terdakwa Pembunuhan Parbotot Dihukum 9 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Maret 2024 | 22:22 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Prancis Marpaung Alias Ancis (36) dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes (50) keduanya terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara penganiayaan secara bersama sama terhadap Parbotot Juan Parulian Gultom (53) dihukum masing masing selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Amar putusan hukuman kedua terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang terpisah (Split) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Selasa (19/3/2024) siang.

Hukuman kedua terdakwa merupakan warga Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan kedu terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum.

Sesuai dakwaan penuntut umum, pada hari Rabu (6/9/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib korban (Juara Parulian Gultom-red) datang ke Rumah makan khas batak Natahn Ola di Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan bertemu saksi Ceria Oktavia Hutabarat, Donald Natal Panjaitan, Tyson Lewis Panjaitan kemudian mereka pun minum tuak.

Lalu sekira pukul 23.00 Wib korban lewat bolak balik sebanyak 3 kali dari Jalan Seribudolok Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, tepatnya didepan kedai tuak milik terdakwa Prancis Marpaung alias Ancis dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3153 WQ.

Merasa curiga terhadap korban, terdakwa Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes yang ada di kedai tuak terdakwa Ancis memberhentikan korban lalu menanyakan apa sebab bolak balik. Kemudian terdakwa Pak Agnes dan Ancis langsung menendang punggung korban yang sedang duduk di becak motor yang dikendarainya. Setelah itu terdakwa Ancis menarik tangan korban dan akhirnya korban turun dari atas becak dan ikut masuk kedalam kedai tuak tersebut.

Selanjutnya terdakwa Ancis menanyai korban “mau mencuri kau disini” dan dijawab korban “gak ngapa-ngapain aku disini“. Lalu Terdakwa Pak Agnes berkata kepada korban “kenapa mondar-mandir sudah jam berapa ini, padahal sepeda motor baru hilang dari daerah ini tadi malam” dan dijawab korban “tidak kenapa-kenapa, aku hanya cari angin, kenapa rupanya“.

Terdakwa Pak Agnes menampar wajah korban satu kali dan menendang serta memukul tulang rusuk korban satu kali. Terdakwa Ancis ikut memukul dada korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Ancis pergi kerumah Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak (Daftar Pencarian Orang) dan meminta ikut bersama untuk mengetahui apakah Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak mengenal korban.

Sesampainya di kedai tuaknya, korban ditanyai Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak dengan berkata “siapa kawanmu kemari“ dan dijawab korban “gak ada”. Selanjutnya terdakwa Ancis dan Pak Agnes secara bersama-sama memukul wajah dan menendang tubuh korban secara berulang kali kemudian Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak menghamtamkan 1 buah kursi ke tubuh korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa Ancis memanggil Gamot (Kepala Dusun) Jaya Hotmian Pardede dan memberitahukan bahwa mereka telah menganiaya seorang laki laki yang tidak dikenal karena bolak balik naik becak motor dari depan kedai tuak miliknya. Sesampainya di kedai tuak itu Jaya Hotmian Pardede melihat kondisi korban dan meminta kepada terdakwa Ancis untuk membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun diangkat terdakwa Ancis kedalam bak becak motor dan bersama Buttu Yose Simanjuntak membawa korban ke arah Kota Siantar. Setiba di Jln. Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak membalikkan becak motor dengan posisi korban masih berada di bak becak yang mengakibatkan tubuh korban terhimpit dibak becak yang telah terbalik dengan posisi ban sebelah kiri kearah atas. Lalu Terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak pergi dari tempat tersebut.

Pada hari hari Kamis (7/9/2023) pihak Kepolisian Polres Siantar mendapat laporan dari masyarakat tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki (korban Juara Parulian Gultom) di Jalan Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan pihak Polsek Siantar pun melakukan penyelidikan atas temuan sesosok mayat tersebut. Akhirnya saksi Melinda Gultom (adik kandung dari korban Juara Parulian Gultom) melapor ke Polres Siantar atas temuan sesosok mayat tersebut.

Usai membacakan amar putusan hukuman kedua Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis didampingi Penasehat hukum Novrian Silaban SH dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes didampingi Penasehat hukum Nobel Siregar SH. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga binaan Op. Pangihutan Br. Situmorang sedang panen jagung
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTR II Polseķ Siantar Marihat Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menggelar sambang dan monitoring warga...

Read more
personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon cepat melakukan pengecekan dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Jalan Ring Road
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Respon...

Read more
MAN Kota Pematangsiantar (Photo Ist)
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sejumlah Wali Murid kembali memprotes atau keberatan adanya pengutipan Dana Komite bagi siswa siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita