SIANTAR II
Dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar AIPDA Putra Sormin tangkap seorang pria diduga pengendar narkotika jenis sabu berinisial YSL (35) di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada Jumat (19/4/2024) malam pukul 13.40 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada Sabtu, (20/4/2024) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Stadion Kelurahan Suka Dame KecamatabSiantar Timur Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 19 April 2024 malam sekira pukul 13.40 Wib, Kanit 1 AIPDA Putra Sormin bersama Team Opsnal menangkap YSL sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
Tidak itu saja Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengembangan ke rumah tersangka FAN juga terletak di Jalan Stadion tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari bawah Pot Bunga.
“Tersangka YSL mengaku 6 paket narkotika jenis Sabu total berat bruto 2,58 Gram yang ditemukan itu miliknya dan hingga saat ini tersangka YSL beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






