SIMALUNGUN II
Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan SH meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RR alias Tunggul (55) dirumahnya di Kota Parapat tepatnya HHuta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada Jumat, (19/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, 1 timbangan digital, 1 handphone (HP) merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.
“Tersangka RR alias Tunggul sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” Pungkas AKP Irvan, pada Sabtu (20/4/2024). (Fred)






