Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Tumpal Malela Pardede usai disidangkan digiring petugas Walta Kejari Siantar. (dokumen)

Terdakwa Tumpal Malela Pardede usai disidangkan digiring petugas Walta Kejari Siantar. (dokumen)

Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Tumpal Malela Pardede Jalani Sidang Perdana di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Mei 2024 | 19:44 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Perkara melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa Tumpal Malela Pardede (41) warga Jalan Medan KM 4 Lingkungan I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Kota Siantar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/5/2024) siang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH, MH tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

Dalam surat dakwaan tersebut pada tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul13.30 Wib terdakwa diamankan Penyidik Kepolisian dari
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat sedang berada di lokasi kegiatan Pertambangan batu padas yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Yang mana terdakwa sebagai Pengelola Kegiatan Pertambangan batu padas.

Terdakwa selaku pengelola kegiatan pertambangan telah melakukan kegiatan Operasi Produksi
Penambangan batu padas dengan cara menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi penambangan tersebut. Selanjutnya menjual batu pada tersebut.

Batu padas per truknya dijual Rp225.000 dengan upah penggali batu padas Rp125.000 dan Rp100.000 untuk terdakwa selaku pengelolah dan penanggungjawab kegiatan penambangan tersebut.

Pada saat personil Ditreskrimsus Polda Sumut di lokasi tersebut menemukan 1 unit alat berat exscavator/beko merk titachi wiana orane vang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan penambangan batu padas dan juga 1 unit Mobil Colt Diesel No, Pol BK 9307 SE warna kuning yang sedang bermuata batu padas beserta 2 buah pahat, I buah Martil, I buah Cangkul dan 1 buah Linggis.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi An. Madi Sari, Suparlan, Herianto dan Riadi selaku penanggungjawab atas kegiatan penambangan batuan tersebut adalah terdakwa dan terdakwa ada memiliki izin dari Pemerintah Povinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540 / 86 /DIS PM PPTOSP/Xla/I/2019, tentang izin Usaha Penambangan (IUP) masih dalam proses tahap eksplorasi yang berlaku selama 2 tahun.

Namun ijin tersebut telah berakhir dan pemilik lzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga dalam hal ini terhadap terdakwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan.

Bahwa alat berat berupa I unit alat berat jenis Excavator yang dioperatori terdakwa pada lokasi kegiatan Pertambangan untuk menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi pertambangan tersebut sehingga memudahkan anggota terdakwa sebagai pemecah batu padas untuk mengambil batu padas di lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Herianto (supir) dan saksi Riadi (kernet) menjelaskan bahwa Saksi
mendapatkan batu padas yang para saksi angkut dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck
colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna kuning tersebut yaitu dari lokasi kegiatan galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa dan saksi sudah 4 kali membeli dan mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) milik terdakwa yang terletak Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tersebut yaitu 2 trip saksi angkut pada hari Senin, 26 Pebruari 2024 dan 2 trip pada hari Selasa, 27 Pebruari 2024.

Pemilik 1 unit mobil dump truck colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna Kuning yang saksi gunakan untuk mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa tersebut adalah saudara Romson Surbakti.

Berdasarkan keterangan Ahli Faizal Nasution, ST (Ahli Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara) menjelaskan bahwa Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa Dinas DPMPTSP Prov. Sumut hanya menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/ 5/X.1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 an. Tumpal Malela Pardede yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara dengan masa berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.

Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara an. Tumpal Malela Pardede
pernah bermohon IUP dan telah di terbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
540/86/DIS PMPPTSP/5/X. 1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23
Januari 2019 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berlaku selama 2 tahun dan pemilik Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi.

Dapat ijin IUP tersebut sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi an. Tumpal Malela Pardede tidak pernah mengajukan Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera lUtsa yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar

Berdasarkan keteran gan ahli. Berlianto Abdi Putera, S.T (Ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kantor Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera
Utara) dapat Ahli jelaskan bahwa setiap orang baik dalam bentuk badan hukum maupun perseoranga
thdak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan tanah tanpa memiliki lzin Usaha Pertambangan (UP) yang diterbitkan oleh pejabat vang berwenang.

Hal tersebut diatur didalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau saat ini untuk lzin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dan Mineral Bukan Logam (MBLB) diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Usia pembacaan surat dakwaan tersebut Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH, MH menutup persidangan hingga pada hari Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (Fred)

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
Tersangka YHP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Marubun Jaya Miliki Ganja 470 Gram di Jalan Jati 

18 Oktober 2026 | 14:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis