TAPUT II
Bejat ! Kata ini layak disematkan kepada seorang ayah, RH (43) dari Tapanuli Utara ( Taput) yang seharusnya melindungi ” boru” nya ( anak perempuan), tapi tidak baginya yang tega mencabuli.
ESH (18) sudah dicabuli sejak kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 usai lulus SMA.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing mengatakan tersangka RH sudah ditangkap pada Sabtu (25/5).
Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
“Saat kita mendapat laporan tim langsung bergerak menangkap pelaku,” ucap Walpon dalam siaran persnya, Senin (27/5).
Ia mengatakan bahwa korban baru berani melapor setelah lulus SMA dan bekerja di salah satu rumah makan di Tarutung.
“Jadi selama bekerja, korban biasanya setiap Sabtu pulang ke rumah. Namun selama dua minggu korban tidak pulang sehingga pelaku menghubunginya melalui telepon,” katanya.
Karena merasa tertekan dan ketakutan akhirnya korban menceritakan apa yang dialami.
“Jadi, saat itu korban ketakutan karena sudah lama tidak pulang.Dan juga takut dijemput oleh ayahnya hingga menceritakan apa yang dialami,” paparnya.
Mendengar cerita korban, kata Walpon akhirnya rekan korban menceritakan kepada pemilik rumah makan hingga diteruskan kepada ibu kandung korban.
“Pemilik rumah makan dan ibu kandung korban spontan langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya.Dan kita dari Polres Taput menurunkan personil menangkap pelaku yang mengakui perbuatanya,” katanya.
“Jadi tersangka sudah ditahan dan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)