SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin door Smeer, Ferry Ardiansyah (19), warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, (28/5/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H mengungkapkan awalnya pada tanggal 7 Mei 2024 korban Nuri Br Marpaung melaporkan telah terjadi pencurian satu unit mesin door smeer merek FUYAKA warna merah putih dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 7 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa, (28/5/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim dibantu masyarakat menangkap pelaku pencurian Ferry Ardiansyah di Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku Ferry Ardiansyah mengakui perbuatannya tersebut bersama temannya Keling dan mesin door smeer hasil curian sudah mereka gadaikan di Nagori Pematang Kerasaan.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit mesin door smeer merek FUYAKA ke Polsek Perdagangan, sedangkan Kling tidak ditemukan di rumahnya di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.
“Pelaku Ferry Ardiansyah sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan Keling masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Juliapan Panjaitan. (Fred)