MEDAN II
Seorang pria bernama MF alias Medon (22), warga Jalan Polonia Gang Buntu Medan, Kelurahan Polonia, Medan Polonia ditangkap polisi yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting Gang Dipanegara Kelahan Padang Bulan, Medan Baru.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (4/6).
Dalam laporan korban, Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 1 Juni 2024,ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah terbuka.
“Saat itu korban melihat ponsel miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Petugas yang merespon laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin 03 Juni 2024.
“Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gg Buntu Kel. Polonia, Medan Polonia dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Redmi Note 11 Pro 5 G Warna Biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian,” paparnya.
Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui bawa ponsel milik korban telah digadaikan.
“Pelaku mengakui telah mengadaikan ponsel milik korban seharga Rp400 ribu,” pungkasnya. (ROM)