MEDAN II
Pelaku pencurian jerjak, Antoni (35) ditangkap dari kediamannya Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan oleh polisi.
Namun, saat proses penangkapan Antoni melakukan perlawanan.
“Tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanannya,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal dalam siaran persnya, Kamis (6/6).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Ratna. Korban melaporkan bahwa pagar jerjak yang berada di samping rumahnya dicuri pada bulan Maret 2024.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tersangka sedang berada di rumahnya dan kami langsung melakukan pengejaran serta penangkapan,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.
Dari haasil pemeriksaan, diketahui bahwa Antoni adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Saat ini, Antoni sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. (ROM)