MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumut.
Ada pun keddua tersangka yang ditahan, yakni; JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.
“Benar, hari ini Kamis (11/7) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap dua tersangka. Dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten. Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (11/7/2024).
Dipaparkan Yos, bahwa keduanya mengerjakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Dengan anggaran tahun 2020-2021,
berupa paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut.
Sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.
“Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” kata Yos A Tarigan.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
“Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume bervariasi hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut, kata Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.
Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun penahanan dilakukan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan,” tutupnya. (ROM)