Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Dua orang yang ditahan pihak Kejatisu atas kasus dugaan rehabilitasi sekolah. (Foto Ist)

Dua orang yang ditahan pihak Kejatisu atas kasus dugaan rehabilitasi sekolah. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejatisu Tahan Dua Konsultan Dan Pihak Perusahaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Juli 2024 | 20:53 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumut.

Ada pun keddua tersangka yang ditahan, yakni; JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.

“Benar, hari ini Kamis (11/7) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap dua tersangka.  Dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten.  Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (11/7/2024).

Dipaparkan Yos, bahwa keduanya mengerjakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Dengan anggaran tahun 2020-2021,
berupa paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut.

Sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

“Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” kata Yos A Tarigan.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

“Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume bervariasi hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, kata Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun penahanan dilakukan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan,” tutupnya. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting Suka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, SDABMBK dan BPBD Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gawat ! Rp1,1 Miliar Anggaran Makan Pengungsi Tak Sesuai di Lapangan, Paul MA Simanjuntak Marah

9 Desember 2025 | 10:42 WIB

MEDAN II Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko...

Read more
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan. (Foto Ist)
BERITA

El Barino Shah Minta Pemko Medan Jemput Bola Pengurusan Adminduk Warga Korban Banjir

9 Desember 2025 | 07:27 WIB

MEDAN II Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga. Bagi...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution didampinggi Pangdam I / BB dan Kapolda Sumut saat rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Foto Ist)
BERITA

Ratas Penanggulangan Bencana Dengan Presiden, Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Bencana Banjir dan Longsor Rp 9,98 Triliun

9 Desember 2025 | 07:23 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengestimasi kerugian yang diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda...

Read more
Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dan anggota Komisi 1 Saiful Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis S.Kom mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut seluruh stakholder yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 15:41 WIB
Pematang Siantar

Polseķ Sianțar Barat Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan di Kampung Banjar

9 Desember 2025 | 15:34 WIB
BERITA

Turnamen Mobil Legends Bang Bang Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar Season I Tahun 2025 Resmi Ditutup

9 Desember 2025 | 13:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Residivis Miliki Sabu dan Ektasi di Jalan Kotanopan

9 Desember 2025 | 12:54 WIB
BERITA

Gawat ! Rp1,1 Miliar Anggaran Makan Pengungsi Tak Sesuai di Lapangan, Paul MA Simanjuntak Marah

9 Desember 2025 | 10:42 WIB
BERITA

El Barino Shah Minta Pemko Medan Jemput Bola Pengurusan Adminduk Warga Korban Banjir

9 Desember 2025 | 07:27 WIB
BERITA

Ratas Penanggulangan Bencana Dengan Presiden, Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Bencana Banjir dan Longsor Rp 9,98 Triliun

9 Desember 2025 | 07:23 WIB
BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita