Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Tumpal Malela Pardede digiring petugas Walta usai disidangkan

Terdakwa Tumpal Malela Pardede digiring petugas Walta usai disidangkan

Majelis Hakim Hukum Terdakwa Penambangan Ilegal 1 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Juli 2024 | 21:16 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Tumpal Malela Pardede (41) selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp5 juta subsidair 3 bulan dalam perkara penambangan tanpa izin atau ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada hari Kamis (25/7/2024) sore.

Hukuman terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Tumpal Pardede selama 3 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH dari Kejaksaan negeri (Kejari) Siantar.

Padahal Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan fakta persidan membuktikan perbuatan terdakwa Tumpal Pardede secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator/beko merk Hitachi warna orange yang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada Saksi Rusli Getruda Manullang, 1 unit mobil Colt Diesel BK 9307 SF, Nomor Rangka MHMFE349H6R022491, Nomor Mesin 4D34D-BX2278 warna kuning bermuatan batu padas dikembalikan kepada Saksi Robson Maranatha Surbakti.

Sedangkan JPU Wira dalam tuntutan terhadap kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, pada tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul13.30 Wib terdakwa diamankan Penyidik Kepolisian dari
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat sedang berada di lokasi kegiatan Pertambangan batu padas yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Yang mana terdakwa sebagai Pengelola Kegiatan Pertambangan batu padas.

Terdakwa selaku pengelola kegiatan pertambangan telah melakukan kegiatan Operasi Produksi
Penambangan batu padas dengan cara menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi penambangan tersebut. Selanjutnya menjual batu pada tersebut.

Batu padas per truknya dijual Rp225.000 dengan upah penggali batu padas Rp125.000 dan Rp100.000 untuk terdakwa selaku pengelolah dan penanggungjawab kegiatan penambangan tersebut.

Pada saat personil Ditreskrimsus Polda Sumut di lokasi tersebut menemukan 1 unit alat berat exscavator/beko merk titachi wiana orane vang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan penambangan batu padas dan juga 1 unit Mobil Colt Diesel No, Pol BK 9307 SE warna kuning yang sedang bermuata batu padas beserta 2 buah pahat, I buah Martil, I buah Cangkul dan 1 buah Linggis.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi An. Madi Sari, Suparlan, Herianto dan Riadi selaku penanggungjawab atas kegiatan penambangan batuan tersebut adalah terdakwa dan terdakwa ada memiliki izin dari Pemerintah Povinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540 / 86 /DIS PM PPTOSP/Xla/I/2019, tentang izin Usaha Penambangan (IUP) masih dalam proses tahap eksplorasi yang berlaku selama 2 tahun.

Namun ijin tersebut telah berakhir dan pemilik lzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga dalam hal ini terhadap terdakwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan.

Bahwa alat berat berupa I unit alat berat jenis Excavator yang dioperatori terdakwa pada lokasi kegiatan Pertambangan untuk menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah di lokasi pertambangan tersebut sehingga memudahkan anggota terdakwa sebagai pemecah batu padas untuk mengambil batu padas di lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Herianto (supir) dan saksi Riadi (kernet) menjelaskan bahwa Saksi
mendapatkan batu padas yang para saksi angkut dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck
colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna kuning tersebut yaitu dari lokasi kegiatan galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa dan saksi sudah 4 kali membeli dan mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) milik terdakwa yang terletak Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tersebut yaitu 2 trip saksi angkut pada hari Senin, 26 Pebruari 2024 dan 2 trip pada hari Selasa, 27 Pebruari 2024.

Pemilik 1 unit mobil dump truck colt diesel merk Mishubisi No. Pol BK 9307 SF warna Kuning yang saksi gunakan untuk mengangkut batu padas dari lokasi galian (tangkahan) batu padas milik terdakwa tersebut adalah saudara Romson Surbakti.

Berdasarkan keterangan Ahli Faizal Nasution, ST (Ahli Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara) menjelaskan bahwa Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa Dinas DPMPTSP Prov. Sumut hanya menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/86/DIS PMPPTSP/ 5/X.1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23 Januari 2019 an. Tumpal Malela Pardede yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara dengan masa berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.

Sesuai dengan data pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara an. Tumpal Malela Pardede
pernah bermohon IUP dan telah di terbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
540/86/DIS PMPPTSP/5/X. 1.a//20 19 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanggal 23
Januari 2019 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berlaku selama 2 tahun dan pemilik Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Operasi Produksi.

Dapat ijin IUP tersebut sampai habis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi an. Tumpal Malela Pardede tidak pernah mengajukan Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera lUtsa yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar

Berdasarkan keteran gan ahli. Berlianto Abdi Putera, S.T (Ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kantor Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera
Utara) dapat Ahli jelaskan bahwa setiap orang baik dalam bentuk badan hukum maupun perseoranga
thdak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan tanah tanpa memiliki lzin Usaha Pertambangan (UP) yang diterbitkan oleh pejabat vang berwenang.

Hal tersebut diatur didalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau saat ini untuk lzin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dan Mineral Bukan Logam (MBLB) diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara terdakwa Tumpal Pardede secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusan hukuman, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir kepada JPU Wira Damanik SH dan terdakwa Tumpal Pardede untuk menyatakan sikapnya menerima atau banding . (Fred).

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita