SIANTAR II
Setelah sekitar 1 tahun di buron (DPO), pada hari Rabu (7/8/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib Polsek Siantar Selatan akhirnya tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH pada hari Kamis (8/8/2024) mengatakan pelaku itu berinisial OS (32) warga Jl. Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian itu terjadi belakang kantor Kelurahan Simalungun Jl. Sabang Merauke Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Selasa (1/8/2023) pagi sekira pukul 07.49 Wib. Selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus ke Polsek Siantar Selatan, Polres Siantar.
Lalu pada Selasa, (5/3/2024) pagi pukul 09.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap dua orang tersangka yakni MD alias D (29) warga Jl. Pematang SK 01-73 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan ILL alias B (32) warga Jl.Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Kedua tersangka mengakui pencurian itu dilakukan bersama tersangka OS, sehingga terhadap Oliver Sihombing ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian hingga diterbitkan DPO sesuai dengan No : DPO / 01 / III / 2024 / Reskrim / Str Selatan Tanggal 15 Maret 2024.
Selanjutnya pada hari Rabu (7/8/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib Tersangka OS berhasil ditangkap di Jl. Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
“Tersangka OS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek. (Fred)