SIMALUNGUN II
Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaam SH menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis di Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (8 /8/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan pengedar sabu itu berinisial BS alias Bangun (27) warga Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis, (8/8/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di pimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap tersangka BS alias Bangun sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo diareal Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dibalut dengan tisu transparan berisi sabu berat bruto 20,28 gram, serta 1 unit handphone (HP) Android diduga digunakan berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka Bangun mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, warga Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini, tersangka BS alias Bangun dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






