MEDAN II
Tiga komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua di antaranya ditembak pada bagian kakinya oleh polisi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap adalah YA alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Medan Sunggal.
Kemudian, FA alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Ia mengatakan penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024, saat itu pihaknya mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda,.Medan.
Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kunci T.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (9/8).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan.
Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024.
“Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri,” papar Yayang.
Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.
Kemudian personel, Yayang melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.
“Yuda diamankan di Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 ,” ungkap eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Ketika menuju wilayah Brayan, terang Kapolsek, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, kata Yayang, Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Lima di antaranya bersama Farhan.
“Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah menjual ke wilayah Padanglawas (dalam pencarian),” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.
Dari, pelaku, kata Yayang, disita barang bukti satu unit Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, jaket, dua unit ponsel dan duan helm, dompet dan satu tali pinggang. (ROM)