SIANTAR II
Polsek Siantar Barat, Polres Siantar amankan pelaku pencurian duah daun pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Minggu 18 Agustus 2024 sore pukul 16.00 WIB.
Pelaku pencurian itu berinisial RS (37) warga Jl. Bendungan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.

Pencurian itu terjadi pada diri pagi harinya pukul 06.00 Wib. Awalnya pagi hari itu sekira pukul 06.30 wib, pelapor Tejo Moko sebagai penjaga Parkiran Pariwisata dihubungi melalui telepon oleh saksi Elma Novita Wardani yang mengatakan “Bang pintu kamar mandi dicuri orang, ini orang yang nyuri lagi disini”.
Selanjutnya pelapor langsung pergi menuju parkiran Pariwisata dan sesampainya di parkiran Pariwisata pelapor melihat pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor melihat seorang laki laki yang menurut pengakuannya berinisial RS. Setelah pelapor tanya tanya, pelaku RS mengaku dirinya yang mengambil pintu kamarandi umum tersebut.
Adanya pengakuan itu pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib pelapor melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Barat. Lalu Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian (TKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi saksi diketahui pelaku pencurian 2 buah daun pintu kamar mandi umum milik Dinas Pariwisata Kota Sintar tersebut berinisial RS sehingga pelaku RS dan barang bukti 2 buah daun pintu kamar mandi kondisi sudah rusak diboyong ke Mako Polsek Siantar Barat dan Pelapor membuat Laporan Polisi (LP)
Hingga saat ini pelaku RS sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. (Fred)