MEDAN II
Usia terbilang lanjut, tapi bukan berkumpul kepada keluarga sebaliknya justru ingin merusak generasi bangsa dengan berbisnis narkoba.
Inilah yang dilakukan, RS (54) yang hanya bisa pasrah menahan pedihnya timah panas polisi karena kedapatan membawa 10 kg sabu.
Dan kedua temanya, AI (24) dan ES (29) juga ditembak di bagian kaki.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Provinsi Aceh yang ditangkap pada Minggu 18 Agustus 2024.
“Ketiga pelaku diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha melakukan saat pengembangan,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ianmengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil pikap dari Aceh menuju Kota Medan. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
Dan pada pukul 03.00 WIB, petugas menemukan mobil itu tengah mengisi BBM di Jalinsum Medan-Tanjung Pura KM 30, Kelurahan Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat itu diamankan RS.Dan saat digeledah ditemukan barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu,” ucap Hadi.
Kepada petugas RS mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Kota Medan.
Petugas lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menangkap ES serta AI.
Rencananya 2 kg sabu akan dikirim ke Jakarta dan sisanya akan diberikan kepada seseorang belum dikenal.
Untuk saat ini petugas masih mendalami orang tersebut.
“Rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu mobil pikap. Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (ROM)






