SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Sat Narkoba tangkap Poniran alias Cekpon (53) diduga bandar narkotika jenis sabu dibelakang rumahnya, Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (29/8/2024) malam pukul 23.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane SH mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap menjual serta menggunakan sabu di rumahnya tersebut.

Dari pelaku Cekpon ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar berisi sabu berat bruto 115,8 gram, 2 bal plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 unit handphone, uang tunai, dan 1 pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Pelaku Cekpon mengaku sabu itu didapatnya dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun untuk dijualnya.
“Pelaku Poniran alias Cekpon dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






