TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH pimpin press release keberhasilan Polsek Teluk Nibung mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung, jalan Yos Sudarso, Lingk. I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (2/9/2024) sekirar pukul 10.30 Wib.
Kapolres memaparkan, dari pengungkapan kasus curat itu ditangkap dua pelaku residivis berinisial SS alias Lilik dan MS alias Master adalah residivis.
“Pelaku SS alias Lilik selaku pencurian sepeda motor dan pelaku MS alias Master sebagai pelaku penyimpanankap Body. Kedua pelaku juga pernah lari dari sel tahanan pada tahun 2021,” Ujar AKBP Yon Edi.
Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku ditangkap personil dan dibantu warga atas laporan Sahrial Lubis (42) warga jalan Lingkar Utara, Lingk. V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Sabtu (24/8/2024) lalu sekitar pukul 02.30 Wib.
Modusnya kedua pelaku terlebih dahulu menggambar situasi TKP kemudian mencuri sepeda motor milik korban. Dimana pelaku Lilik sebagai eksekutor, dan Master mempreteli sepeda motor korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat tanpa kap body, 1 buah batok depan Sepeda motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Speedo meter Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Belakang Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Belakang Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in,
Selanjutnya, 1 buah Cover Body Belakang Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Tangki Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Legsil Kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Tutup Rantai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Panel Dada Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Sen Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah behel Jok Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 Lembar BPKB dengan sp. motor tersebut diatas dan 1 Lembar STNK sepedamotorm
“Pelaku SS alias Lilik dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana dan pelaku MS alias Master dipersangkakan Pasal 363 ayat (5) Subs Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolres. (TF)