Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan KS Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejari

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan KS Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejari

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejari

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 September 2024 | 06:45 WIB
in CABUL, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Kamis, (12/9/2024) siang mulai pukul 13.30 Wib.

Tersangka dalam kasus ini berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini.

Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, (24/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB dirumah tersangka KS di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama. Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.

Kondisi kedua korban, yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain.

Istri tersangka, yang bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk menengok mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.

Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis. Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

“Setelah pelimpahan, KS diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung,” Jelasnya.

AKP Ghulam menegaskan pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan terus dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan ayah kandung mereka sendiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan.

Proses pelimpahan tersangka KS ke Kejari Simalungun ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dan kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada korban.

“Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan,” Pungkas Kasat Reskrim. (Fred)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ketua Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, H. Amrisyam Simamora, MH
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB

SIMALUNGUN II Ketua Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, H. Amrisyam Simamora, MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolda Sumatera...

Read more
Sat Binmas Polres Simalungun saat gelar Police Go To School di Aula SMKN 3 Pematangsiantar
BERITA

Police Go To School di SMKN 3 Pematangsiantar, Sat Binmas Polres Simalungun Ingatkan Bahaya Bullying dan Geng Motor

20 Oktober 2025 | 21:58 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Police Go To School di Aula SMKN 3 Pematangsiantar,...

Read more
Kapolres Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M Pimpin Launching Pamapta
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Launching Pamapta, Wujud Transformasi Pelayanan 24 Jam untuk Masyarakat

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui Apel Launching yang...

Read more
Kasat PamObvit) Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H saat menjenguk AIPTU Roland Manik yang sakit dirumahnya 
BERITA

Wujud Kepedulian Pimpinan, Kasat PamObvit Polres Simalungun Jenguk Personilnya yang Sakit

19 Oktober 2025 | 20:07 WIB

SIMALUNGUN II Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Kasat PamObvit) Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H menjenguk salah satu...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita