TEBING TINGGI II
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melakukan tes urine secara mendadak kepada 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (12/9/2024) siang.
Test urine tersebut tindak lanjut surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan tes urine ini dipimpin Kasi Adm Kamtib Edoward N Bangun, Ka. KPLP Rudy B Purba, Kasi Binadik dan Giatja Febi Surya Lesmana, Kasubsi Keamanan Trason Putra Barus serta Perawat Lapas Novalina Purba.
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, semua WBP yang melakukan tes urin menunjukan hasil Negatif atau tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Tes urine yang dilakukan kepada 26 orang warga binaan menunjukkan hasil negatif (-)” terang Nova.
Selain itu, usai pemeriksaan dilaksanakan Kasi Adm Kamtib dan Ka.KPLP memberikan penguatan kepada warga binaan tersebut terkait aturan dan peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Leonard Silalahi menjelaskan kegiatan tersebut wujud komitmen Lapas Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba.
“Tes Urine yang berjalan merupakan komitmen Lapas Tebing menuju lapas maju yaitu 3+1 yaitu Deteksi dini, berantas Narkoba, sinergitas, yang satunya back to basic, yaitu kita kembali kepada peraturan-peraturan yang ada” tuturnya. (PS)