TANJUNG BALAI II
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung berhasil menggagalkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial HS (44) menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg asal Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Sabtu (5/10/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BC Teluk Nibung, Nur Hasan saat pimpin konfensi pers di Aula lantai tiga KPPBC TMP C Teluk Nibung jalan Kolonel Yos Sudarso / Besar Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamata. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Nur Hasan dalam paparannya menyampaikan keberhasilan tersebut berkat sinergi yang kuat yaitu Direktorat Intradiksi Narkotika (DIN), Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang melakukan patroli bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar)
Awalnya ada informasi dari Intelijen Kanwil DJBC, bahwa akan ada upaya pemasukan Narkotika Psikotropika dan Prekunsor (NPP) yang dibawa seorang ABK melalui kapal KLM Arung Bahari Jaya (KLM ABJ) 1 GT 84 No. 759/IRD yang datang dari Port Klang negeri Jiran Malaysia menuju pelabuhan Teluk Nibung dengan muatan Fiber kosong.
Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung menggunakan kapal Dinas dengan nomor lambung BC 1508 melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga pada Sabtu (5/10)2024) lalu sekitar pukul 05.00 Wib pagi Tim Laut BC Teluk Nibung melihat sebuah Kapal KLM ABJ 1 memasuki perairan Sungai Asahan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim darat BC Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan intensif saat bersandar di pelabuhan.
Lalu Tim BC darat melakukan pemeriksaan pada KLM ABJ 1 menggunakan 2 ekor Anjing yang terlatih dan di kamar mesin ditemukan 5 Bungkus Teh China yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat kurang lebih 5 Kg. Kemudian 1 Kaleng Roti Jagung Malaysia, 2 Unit HP merk Vivo, 1 Buah Paspor atas nama Hadi Saputra dan 3 Bungkus Milo asal Malaysia.
“Kita tanya seluruh Crew ABK KLM ABJ 1 (termasuk Nakhoda) namun tidak satupun ada yang berani mengakui milik barang tersebut sehingga membawa seluruh Crew KLM ABJ 1 (ABK) ke Markas Komando (Mako),” Ucap Kepala Kantor BC Teluk Nibung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur Hasan menambahkan bahwa pemilik narkotika jenis sabu itu adalah ABK berinisial HS warga jalan Sumpitan, Lingk. VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tersangka HS mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, yang pertama sabu 1 Kg dan kedua sabu 1 Kg kemudian menerima upah Rp20 juta, namun untuk ketiga kalinya ini berhasil dicegah BC Teluk Nibung
“Tersangka HS mengaku terlilit ekonomi dan menerima upah Rp10 juta per Kg,” tambahnya.
“Hingga saat ini tersangka HS dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai,” Pungkas Nur Hasan mengakhiri.
Sementara Waka Polres Tanjung Balai yan Kompol MP Pardede SH, MH yang hadir dalam konferensi pers tersebut membenarkan tersangka HS pemilik sabu tersebut dan setiba di Kota Tanjung Balai sabu tersebut akan dijemput seseorang berinisial IB.
Tampak turut hadir, Danlanal TBA Letkol laut (P) Wido Dwi Nugraha SE MTr Opsla, Mewakili Dandim 0208/As Pabung Kodim 0208/As Kota Tanjung Balai Mayor Inf Endar Siregar, Mewakili l, Kepala BNNK Tanjung Balai Hendrik Pahala Marbun SE. MH, General Manager PT Pelindo Anwar.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI TBA Wawan Anjaryono, Mewakili KSOP TBA Hosben Naibaho, Mewakili Kepala Karantina Pelabuhan Hewan dan Tumbuhan TBA Nandar Syahrial. (TF)






