SIMALUNGUN II
Bosar Maligas, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa (08/10/2024) malam.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH dikonfirmasi pada Kamis (17/10/2024) mengatakan pengedar sabu itu bernama Rahma Tua Sinaga (32), warga Huta VI Pasir Bayu, Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran sabu di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar sabu itu bernama Rahma Tua Sinaga. Kemudian pada hari Selasa (08/10/2024) malam Kanit Reskrim IPDA Leonard bersama Tim berhasil meringkus Rahma Tua Sinaga di sebuah cakrok yang berada di perladangan daerah Huta II Lorong Bhakti tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti 1 buah botol teh botol digunakan sebagai bong, 1 kotak CDI Warna Hitam, 3 Plastik Klip transparan berukuran Sedang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 6 plastik Klip transparan berukuran kecil, 1 unit HP Oppo berwarna hitam, 3 buah kaca pirex, Uang tunai Rp 650.000.
Diinterogasi tersangka Rahma Tua Sinaga mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.
“Tersangka Rahma Tua Sinaga beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun gun dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Pungkas IPTU Sonni G Silalahi. (Fred)






