SIANTAR II
Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar dipimpin Katim Aiptu Hotman Aritonang menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kamar Kos kosan Pelangi, Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Jumat (18/10/2024) malam pukul 22.15 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Minggu (20/10/2024) mengatakan pria diduga pengedar sabu itu berinisial MR (25) warga Jalan Pisang Kipas Gg. Amatia Blok 9 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat, bahwa di Kost Pelangi Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba mengetahui pengertian itu berinisial MR. Kemudian pada hari Jumat (18/10/2024) malam sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit 2 dipimpin Katim Aiptu Hotman Aritonang menangkap MR di dalam salah satu kamar Kos kosan Pelangi itu.
Pada saat penangkapan, dari atas tempat tidur ditemukan barang bukti 1 kotak rokok surya berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,19 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone (HP) Merek Vivo Warna Biru.
Diinterogasi MR mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, sehingga MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini tersangka MR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Fred)






