TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Sei tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepedamotor berinisial EP alias Ewin (38) warga kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Senin (21/10/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo Karo menjelaskan curanmor jenis sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 3452 QAE diteras rumah korban Robinson Pasaribu alias Opung Pasaribu (64) di Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Senin (2/10/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (21/10/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Rudian Irwansyah Putra bersama tim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan meringkus pelakunya berinisial EP alias Ewin dirumahnya, Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi pelaku EP alias Ewin mengaku mencuri sepedamotor korban bersama temannya panggilan N dan sepedamotor korban telah mereka jual didaerah Aek Kanopan.
Tetapi setelah dilakukan pengembangan, pihak Unit Reskrim belum menemukan N maupun sepedamotor korban tersebut.
“Pelaku EP alias Ewin sudah ditahan di Polseķ Sei Tualang Raso untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari KUH Pidana,”Pungkas IPTU Hendra. (TF)