Media Online Jurnal X
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat tunjukan barang bukti

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat tunjukan barang bukti

Tersangka Utama Jo Gelontorkan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Sela di Karo

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 Oktober 2024 | 00:07 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Dibalik pembunuhan MP alias Sela (26), cewek yang jasadnya ditemukan jalan lintas seputaran Tahura, Berastagi, Tanah Karo, dalam kondisi dibungkus tas ternyata melibatkan polisi.

Tersangka utamanya JFJ alias Jo (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar merupakan teman dekat korban sekaligus pengusaha di Siantar.

Dalam peristiwa ini, Tersangka Jo menyuruh empat orang membuang mayat korban.

Dimana, tersangka S dan EI Sahrul merupakan warga sipil turut serta membantu tersangka Jo membuang mayat. Serta dua oknum polisi, AIPTU JHS personel Polres Siantar, dan AIPDA HP, personel Polres Simalungun.

Namun, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan setelah korban tewas, tersangka Jo menghubungi tersangka S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka S menghubungi tersangka EI untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian tersangka Jo menghubungi dua oknum polisi AIPTU JHS dan AIPDA HP lalu Tersangka Jo juga meminta AIPTU JHS menutupi perbuatannya sedangkan AIPDA HP sempat mengangkat korban dan menyuruh Tersangka Jo untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Dimana, mereka berasal dari personel Polres Siantar dan Polres Simalungun ,” kata Kombes Pol Sumaryono saat pimpin Press Release pada hari Senin (28/10).

Atas perbuatannya, tersangka JFJ alias Jo dikenakan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 Jo 55 KUHP, termasuk Jo Pasal 351 ayat 3. (ROM)

Share44Tweet27SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat meninjau THM View Tonga Bar / Detonga Rooftop Beer's House, yang berada di area New De ’Tonga Hotel Jalan Sei Belutu No. 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. (Foto Ist)
BERITA

Tegas! Dari Persoalan Dugaan Narkoba Hingga Miras Ilegal Izin Operasional THM De’ Tonga ” Dicabut “

25 Desember 2025 | 19:23 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota ( Pemko ) Meda secara resmi menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) View Tonga Bar /...

Read more
Ketua Pansus El Barino Shah SH MH
BERITA

Pansus PAD Susun Langkah Kerja, El Barino Shah Optimis PAD Pemko Medan Naik Rp 1 Triliun Lebih

25 Desember 2025 | 12:25 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sudah mulai...

Read more
Sekretaris Fraksi Hanura-PKB Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi Hanura – PKB Minta Tatib DPRD Kota Medan Direvisi

24 Desember 2025 | 09:49 WIB

MEDAN II Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Medan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang tata...

Read more
Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata saat Reses IV Tahun Sidang 2024-2025 di Aula Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Jalan Bunga Ester, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan (Foto Ist)
BERITA

Reses, Binsar Simarmata Terima Keluhan Persoalan Banjir dan Tidak Ada SMA Negeri di Medan Selayang

24 Desember 2025 | 08:57 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS. MM meyakini pembangunan kanal di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti adalah solusi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Simalungun Amankan Pelaku Penembakan Massal di Perumahan Rorinata, 5 Warga Terluka

25 Desember 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rapat Persiapan Laporan Keuangan TA 2025

25 Desember 2025 | 19:41 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau TPA Baru Pahang, Pastikan Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Dukungan Sarana Prasarana

25 Desember 2025 | 19:35 WIB
BERITA

Tegas! Dari Persoalan Dugaan Narkoba Hingga Miras Ilegal Izin Operasional THM De’ Tonga ” Dicabut “

25 Desember 2025 | 19:23 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Terima 15 Baja BKO Polda Sumut Pembekalan Tugas Ops Lilin Toba 2025

25 Desember 2025 | 19:16 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 2025

25 Desember 2025 | 18:10 WIB
BERITA

Jelang Ibadah Natal, Kanit Jatanras Polres Simalungun Pimpin Sterilisasi Gereja HKBP Perumnas Batu Onom

25 Desember 2025 | 12:55 WIB
BERITA

Pastikan Natal Aman dan Nyaman, Polres Tanjungbalai dan Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja

25 Desember 2025 | 12:47 WIB
BERITA

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Tinjau 3 Pos Pam Nataru 

25 Desember 2025 | 12:42 WIB
BERITA

Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Kapolres Tanjungbalai dan Forkopimda Turun Langsung Pantau Gereja

25 Desember 2025 | 12:38 WIB
BERITA

Hari Natal 2025, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi kepada 61 Warga Binaan

25 Desember 2025 | 12:34 WIB
BERITA

Pansus PAD Susun Langkah Kerja, El Barino Shah Optimis PAD Pemko Medan Naik Rp 1 Triliun Lebih

25 Desember 2025 | 12:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita