SIMALUNGUN II
Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tepatnya di gudang sawit, pada hari Selasa, (12/11/2024) sore pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba pada hari Rabu (13/11/2024) mengatakan pengedar sabu itu bernama Dony Simanjuntak (32) warga Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di gudang sawit tersebut.
Dari tersangka Dony ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip sedang transparan dan 4 paket klip kecil transparan berisi sabu berat brutto total 2,88 gram, 1 ball plastik klip kecil, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 210.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Diinterogasi tersangka Dony mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama Akbar berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Hingga saat ini tersangka Dony Simanjuntak beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






