SIANTAR II
Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap seorang residivis diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Siantar pada Kamis (7/11/2024) pukul 00.45 Wib dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H dikonfirmasi pada hari Jumat (15/11/2024) pagi mengatakan Residivis itu berinisial DK (50) warga Jalan Sehati Pasar lll Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dan Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (7/11/2024) sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba menangkap tersangka DK di Jalan Adam Malik tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 Gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.
Diinterogasi tersangka DK mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka DK beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka DK merupakan Residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Fred)






