SIMALUNGUN II
Polseķ Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, lk dan Kanit Intelkam IPDA Pangaribuan Silalahi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Perladangan sawit Huta III Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Jum’at (15/11/2024) sore sekira pukul 15.50 Wib. Sedangkan tiga rekannya berhasil kabur.
Pengedar sabu itu bernama Joko Wiono (32) warga Huta 3 Nagori Tumorang Kecamatam Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Awalnya sekira pukul 15.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa di Huta III Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tepatnya di Perladangan kelapa sawit sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at (15/11/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, lk dan Kanit Intelkam IPDA Pangaribuan Silalahi bersama Tim Opsnal melihat empat orang laki-laki sedang duduk – duduk didalam Perladangan sawit tersebut.
Namun saat digerebek, keempat laki laki tersebut melarikan diri. Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Joko Wiono dengan barang bukti 1 buah Kaca Pirex didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Shabu berat bruto 1,02 gram.
Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji memberitahukan penangkapan tersebut diatas kepada Gamot Huta III Gajing Kahean An. Rial Putra Harahap. Selanjutnya Gamot Huta III Gajing Kahean datang ke TKP dan bersama-sama dengan petugas melakukan penggeledahan ditempat Joko Wiono duduk-duduk semula.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 plastik klip transparan berukuran sedang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dan 3 bungkus Plastik Klip transparan berukuran kecil berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu total bruto 1,36 gram, 1 buah Power Bank Warna Pink, 2 buah Mancis, 1 unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 buah Sekop terbuat dari Pipet serta 1 buah Bong terbuat dari botol Sprite.
Lalu Joko Wiono beserta barang bukti diboyong ke Mako Polseķ Bangun kemudian diarahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji mengatakan keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba di wilayahnya. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini, sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas perjudian dan narkotika di daerah tersebut,” Kata IPDA Gagas Dewanta Aji. (FS)






