TANJUNG BALAI II
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang ayah berinisial JS yang tega mencabuli dua putrinya yang masih dibawah umur di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 09.00 wib
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, IPTU Bima Prakasa pada hari Minggu (17/11/2024) mengatakan penangkapan pelaku JS atas laporan pengaduan isterinya atau ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu,” ucapnya.
IPTU Bima menambahkan pelaku JS mengaku telah mencabuli putrinya tersebut sudah lebih dari satu kali.
Saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut pelaku JS kerap mengancam korban menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.
“Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban” tambah Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya pelaku JS sudah kini ditahan dan mempersangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” Pungkas IPTU Bima. (TF)