TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Kokain, Ekstasi dan sabu bertempat di Mako Polres Tanjung Balai pada hari Rabu (20/11/2024) sore pukul 17.10 Wib.
Tampak hadir sejumlah Forkopimda Tanjung Balai, Tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan Insan pers.
“Dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas narkoba,” Ucap Kapolres.
Kapolres memaparkan barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 924 butir yang disita dari tersangka BS alias B, kemudian Kokain sebanyak 1,491,54 gram yang disita dari tersangka FH alias F dan J alias B. Serta sabu sebanyak 4.934,53 gram yang disita dari tersangka HS alias S.
“Seluruh barang bukti itu dimusnahkan tersebut sudah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke Labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan,” Kata AKBP Yon Edi.
Ia menekankan, sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu di lakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pengungkapan Narkoba juga di harapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan,”Pungkas AKBP Yon Edi. (TF)






