SIANTAR II
Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan SH menangkap SRM (49) memiliki narkotika jenis sabu dan ganja dirumahnya, Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Rabu (20/11/2024) siang pukul 14.00 Wib.
Diketahui tersangka SRM juga merupakan warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat (22/11/2024) pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap tersangka SRM didalam rumahnya, Jl. Mataram II sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik Klip berisi 5 paket sabu berat bruto 0,66 gram didalam lemari baju tersangka SRM, uang sebesar RP. 250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari atas meja serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram diatas lemari baju tersangka SRM.
Diinterogasi tersangka SRM mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka SRM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka SRM sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






