SIANTAR II
Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang residivis narkotika berinisial JS (40) warga Jl. Jaya Huta V, Karanganyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun membawa 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Rabu (20/11/2024) sore pukul 15.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat (22/11/2024) pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (20/11/2024) sore sekira pukul 15.30 Wib,Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim menangkap tersangka JS di Jalan Mataram II sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Mataram II.
Dari tersangka JS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Djisamsoe Refill didalamnya 6 paket sabu dibungkus plastik warna Ungu berat bruto 0,82 gram yang disimpan di tempat batere sepeda motor Honda Supra BK 6036 WAJ warna Hitam dikendarainya, 1 unit Handphone (HP) merk Redmi dipegang tersangka JS dan uang sebesar Rp. 80.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Tersangka JS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka JS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka JS merupakan Residivis narkotika pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






