Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Hermanto Sipayung SH

Hermanto Sipayung SH

Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Anak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Desember 2024 | 21:31 WIB
in CABUL, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun, dinilai tidak profesional melakukan penyelidikan atau penanganan kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus yang dialami seorang anak perempuan berinisial B (16), siswa SMP warga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Perbuatan kejahatan seksual yang dialami B, sudah dilaporkan pada Agustus Tahun 2024, tapi hingga saat ini oknum pelaku tidak ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik unit PPA Polres Simalungun.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH dalam siaran persnya pada hari Senin (2/12/2024) menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Simalungun.

Hermanto menceritakan, kronologis penanganan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, korban B didampingi keluarganya melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial LS, sebagaimana diatur dalam padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasca melapor, korban B bersama keluarganya dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Namun, pada saat itu, korban B belum bisa memberikan keterangan karena korban B masih trauma terhadap laki-laki. Dan atas diskusi dengan Penasehat Hukum, proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024.

Hermanto menuturkan, sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya, sehingga kuasa hukum korban membuat dan atau menyampaikan surat permohonan permintaan perkembangan penyidikan dari Polres Simalungun, yang seharusnya pihak Polres Simalungun, harus membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi hal itu tidak dilakukan.

Tapi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak kuasa hukum, bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024.

Pasca gelar perkara internal yang dilakukan Polres SImalungun, kabar penanganan kasus tidak pernah terdengar lagi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, sama sekali tidak pernah lagi memberikan kabar penanganan kasus kepada kuasa hukum keluarga korban.

Beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan kasus, oknum penyidik Unit PPA Polres Simalungun, hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan.

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B, sesuai Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalugun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (Rel)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, H. Amrisyam Simamora, MH
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB

SIMALUNGUN II Ketua Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, H. Amrisyam Simamora, MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolda Sumatera...

Read more
Sat Binmas Polres Simalungun saat gelar Police Go To School di Aula SMKN 3 Pematangsiantar
BERITA

Police Go To School di SMKN 3 Pematangsiantar, Sat Binmas Polres Simalungun Ingatkan Bahaya Bullying dan Geng Motor

20 Oktober 2025 | 21:58 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Police Go To School di Aula SMKN 3 Pematangsiantar,...

Read more
Kapolres Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M Pimpin Launching Pamapta
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Launching Pamapta, Wujud Transformasi Pelayanan 24 Jam untuk Masyarakat

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui Apel Launching yang...

Read more
Kasat PamObvit) Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H saat menjenguk AIPTU Roland Manik yang sakit dirumahnya 
BERITA

Wujud Kepedulian Pimpinan, Kasat PamObvit Polres Simalungun Jenguk Personilnya yang Sakit

19 Oktober 2025 | 20:07 WIB

SIMALUNGUN II Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Kasat PamObvit) Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H menjenguk salah satu...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita