SIMALUNGUN II
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap WG (21) pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial M (13) tahun dari rumahnya di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (9/12/2024) siang sekitar pukul 14.15 WIB
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.
“Penangkapan dipimpin Kanit PPA IPDA Ricardo Pasaribu, SH MM disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau,” Ujarnya.
Katanya, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku (WG) membujuk korban (M) untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
Setibanya korban di lokasi, WG membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Kemudian WG berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban.
Namun tiga saksi RG,OP dan SS berhasil menggagalkan rencana busuk WG dengan mengetuk pintu kamar mandi. Lalu WG melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polres Simalungun. Setelah penyelidikan dan cukup bukti, pihak Satuan Reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim.
Pada hari Senin (9/12/2024) siang sekitar pukul 14.15 WIB Kanit PPA IPDA Ricardo Pasaribu, SH MM bersama Tim menangkap WG dirumahnya dan memboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku WG sudah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” Pungkas AKP Verry. (Fred)