TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS alias Jon (31) dan ES alias Edu (52) pada hari Senin, (9/12/2024) sore sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH. MH dikonfirmasi, Selasa (10/12/24) mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan DI Panjaitan, Gang DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya hari Senin, (9/12/2024) sore sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Utara Tim Opsnal dipimpin Kanit II membuat strategi seorang personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu seharga Rp100.000 kepada pelaku JS alias Jon.
Tidak berapa lama pelaku Jon keluar dari dalam rumah dan menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar. Melihat ada barang bukti Tim Opsnal langsung keluar dari tempat pengintaian dan menangkap pelaku Jon.
Tidak itu saja, Tim Opsnal pun langsung melakukan penggerebekan kedalam rumah tersebut dan menangkap pelaku ES alias Edu (52). Disaksikan masyarakat setempat Tim Opsnal menggeledah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,23 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi shabu berat bruto 0,37 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi shabu berat bruto 0,64 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi shabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk vivo warna ungu dan Uang tunai Rp. 2.155.000 disaku belakang celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika.
Diinterogasi pelaku ES alias Edu mengaku sabu yang diberikan kepada pelaku Jon dan seluruh barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial F (Lidik).
Adanya pengakuan itu kedua pelaku JS alias Jon dan ES alias Edu beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini kedua pelaku, JS alias Jon dan ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Supriadi. (TF)






