SIANTAR II
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH menangkap AA alias Cacing (36) diduga pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Senin (9/12/2024) pagi pukul 08.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Rabu (11/12/2024) siNg mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (9/12/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wib, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH menggerebek salah satu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki laki berinisial AA alias Cacing.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa dari atas lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) Merek Oppo Warna Hitam dan Uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah Kanannya, di atas Asbes Kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu bruto 8,85 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi Tersangka Cacing mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku Cacing beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka AA alias Cacing sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Fred)






