TANJUNG BALAI II
Dua pengedar narkoba, FS alias Ulong (35) warga Jalan HM Nur, Gang Suka Rela, Lingk. II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan PP, (46) warga Gang Pertukangan, Lingk. III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
Pasalnya Kedua tersangka menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyambar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH. MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024 mengatakan penangkapan tersebut berasal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan strategi personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu seharga Rp100.000 kepada kedua tersangka.
Selanjutnya pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 18.00 Wib kedua tersangka selamat bertemu untuk melakukan transaksi sabu di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Setelah bertemu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,28 gram dan Uang tunai Rp. 35.000.
“Sabu itu ditemukan dari tangan kanan laki-laki tersangka PP. Sabu itu diakui milik kedua tersangka,” Jelasnya
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”Pungkas AKP Supriadi. (TF)






