SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap seorang pengedar narkotika dari kamar kos nya yang terletak di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan (Dopan), Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, (14/12/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024) sore mengatakan pengedar narkoba itu bernama Tumpal Gultom (50).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, (14/12/2024) sore sekira pukul 17.35 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap tersangka Tumpal Gultom dikamar kosnya tersebut dengan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna merah muda berisi diduga narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanannya.
Selain itu Tim Opsnal juga menggeledah kamar kos tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna coklat berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu, 1 bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik Tumpal.
Tumpal mengakui bahwa narkoba jenis sabu total berat bruto 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja itu adalah miliknya. Sabu diperoleh dari seorang laki laki berinisial RM yang berada di Tiga Dolok.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya. Lalu tersangka Tumpal Gultom beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Tumpal Gultom sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






