TEBING TINGGI II
Dalam Perayaan Natal tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan remisi khusus kepada 91 orang Wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Leonard Silalahi selaku inspektur upacara secara simbolis kepada 3 orang WBP bertempat di Aula Sasana Tama Lapas, pada Rabu, (25/12/2024).
Pemberian Remisi Natal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Pada kesempatan itu, Kalapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyampaikan selamat selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini, saya ucapkan selamat! Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara” Kata Leonard.
Kalapas menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal di Lapas Tebing Tinggi ini, terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas. Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan narapidana adalah 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 Bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan” Pungkasnya. (PS)