SIMALUNGUN II
Selama tahun Polres Simalungun melalui Sat Narkoba bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 201 kasus dengan 185 kasus berhasil diselesaikan.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H saat pimpin Refleksi Akhir Tahun 2024 di di halaman parkir Mako Polsek Parapat pada hari Jumat (27/12/2024).
Dijelaskannya, dari 210 kasus narkoba tersebut terdapat 231 tersangka ditangkap yang terdiri 226 laki-laki dan 5 perempuan. Untuk barang bukti yang disita meliputi 912,82 gram ganja, 24 batang pohon ganja (46,618 kg), 1,589,87 gram sabu, dan 39 butir ekstasi.
“Dibandingkan tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kasus narkoba. Peningkatan ini juga terlihat pada jumlah barang bukti sabu yang disita, yaitu 232 gram lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas AKBP Chocky.
Kapolres menambah dari 32 kecamatan di Kabupaten Simalungun, Kecamatan Bandar Wilayah hukum Polsek Perdagangan mencatat kasus narkoba terbanyak dengan 59 kasus, kemudian disusul Polsek Serbalawan 12 kasus, Polsek Bosar Maligas 10 kasus, Polsek Tanah Jawa 10 kasus, dan Polsek Raya Kahean 10 kasus.
Polres Simalungun terus berupaya menjaga Harkamtibmas sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan prefentif, preemtif, dan represif.
Salah satu program yang digalakkan adalah program “1 Desa 1 Bhabin”, yang bertujuan untuk meningkatkan problem solving di masyarakat. Program ini telah diluncurkan dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkat desa.
“Peningkatan kegiatan preemtif dilakukan melalui patroli rutin yang dilakukan oleh personel Sabhara, Sat Lantas, dan Pam Obvit sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” sambungnya.
“Narkoba dan perjudian menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas kedua kejahatan tersebut, karena dianggap sebagai sumber masalah utama di Kabupaten Simalungun,” Pungkas AKBP Chocky. (Fred)






