TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial S alias HP (41) warga Jalan Yos Sudarso, lingkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi SH dikonfirmasi mengatakan, kasus Curat itu terjadi di Toko Percetakan Batu milik korban B (37) di jalan Letjend Suprapto Lk.II Kel.Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 wib.
Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit Angkong / Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block.
Selanjutnya korban mengecek CCTV milik Musholah Al-Hilal yang berdekatan dengan toko tersebut dan terekam pelaku S alias HP” membawa barang-barang milik korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.800.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek teluk nibung pada Sabtu (11/1/2025) pukul 14.00 wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polseķ Teluk Nibung berhasil menangkap pelaku S alias HP di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (11/1/2025).
“Hingga saat ini pelaku S alias HP sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolsek. (TF)