Media Online Jurnal X
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Soal Perekutan Kepling , Robi Barus : Pengangkatan Harus Objektif dan Sesuai Aturan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Februari 2025 | 10:11 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus, menyinggung masalah pengangkatan kepling pada sejumlah wilayah di Kota Medan. Pasalnya, belakangan ini pengangkatan Kepling tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, Sabtu (1/2/2025).

“Belakangan ini pengangkatan Kepling di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan dan dinilai perekutan tidak objektif.Banyak sekali Kepling yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan berbagai faktor, salah satunya tidak berdomisili dilingkungan tempatnya memimpin lingkungan.Dan tentu ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Oleh sebab itu, kata Robi Barus, menekankan bahwa setiap Kepling yang diangkat oleh camat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.

” Saya tegaskan, seluruh Kepling yang diangkat harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti tidak sesuai, maka akan kita minta untuk dibatalkan SK pengangkatannya,” ujar Robi yang juga penggagas Perda Kepling No 9/Tahun 2017 .

Dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sebagai tindaklanjut dari banyaknya penolakan masyarakat atas Kepling yang diangkat, maka pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak Kecamatan yang pengangkatan Kepling di wilayahnya dinilai tidak objektif.

“Sebagian kecamatan sudah kami panggil ke DPRD Medan. Dalam waktu dekat, kecamatan lainnya yang terdapat masalah dalam pengangkatan Keplingnya juga akan kami panggil. Semua harus terjawab tuntas, jangan ada yang diangkat dengan cara melanggar aturan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun meminta seluruh Kepling, khususnya di Kelurahan Sekip yang hadir pada kesempatan itu untuk benar-benar bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat saat ini, seluruh Kepling di Kota Medan telah mendapatkan upah yang layak atau telah sesuai dengan UMK.

“Saya dulu pernah menjadi Kepling selama 20 tahun, saat itu honor belum layak seperti saat ini. Tetapi saat itu saya tetap bekerja untuk masyarakat, sebab jabatan kepling itu adalah pengabdian. Saat ini dengan upah yang layak, saya berharap kepling bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat Kelurahan Sekip tampak menyampaikan berbagai keluhannya, termasuk tentang kurang tanggapnya sejumlah Kepling terhadap kondisi warganya.

Robi Barus pun langsung menyikapinya dengan meminta pihak kelurahan untuk membenahi kinerja para Kepling-Kepling tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Lurah Sekip, Daniel Panggabean dan
Kasi Trantib Kelurahan Sekip, Darwin Manurung itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim secara resmi melepas keberangkatan 47 jamaah umroh
BERITA

Lepas Pemberangkatan Jamah Umroh, Walikota : Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:30 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim secara resmi melepas keberangkatan 47 jamaah umroh melalui PT. Darul Umroh Al-Haramain menuju...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim temu ramah dengan para insan pers/awak media yang melakukan peliputan di daerah Kota Tanjungbalai
BERITA

Temu Ramah, Walikota Mahyaruddin Salim Ajak Insan Pers Bangun Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:24 WIB

TANJUNGBALAI II  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar temu ramah dengan para insan pers/awak media yang melakukan peliputan di daerah Kota...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang berlokasi...

Read more
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut  (Foto Ist)
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) pastikan kesiapan penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momentum Natal...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Lepas Pemberangkatan Jamah Umroh, Walikota : Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:30 WIB
BERITA

Temu Ramah, Walikota Mahyaruddin Salim Ajak Insan Pers Bangun Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Kick off GPM Dirangkai SERUNAI 2025 Sambut Nataru Resmi Dibuka 

17 Desember 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Rakor TKPK Kota Pematangsiantar Dalam Rangka Konsultasi Publik RPKD Tahun 2025-2029

17 Desember 2025 | 20:16 WIB
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Medan Diduga Jual Sabu di Bukit Maraja

17 Desember 2025 | 17:04 WIB
Curanmor

Nekat Pukul Petugas, Maling Sepeda Motor Diberi ” Hadiah ” Timah Panas

17 Desember 2025 | 16:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita