Media Online Jurnal X
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Soal Perekutan Kepling , Robi Barus : Pengangkatan Harus Objektif dan Sesuai Aturan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Februari 2025 | 10:11 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus, menyinggung masalah pengangkatan kepling pada sejumlah wilayah di Kota Medan. Pasalnya, belakangan ini pengangkatan Kepling tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, Sabtu (1/2/2025).

“Belakangan ini pengangkatan Kepling di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan dan dinilai perekutan tidak objektif.Banyak sekali Kepling yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan berbagai faktor, salah satunya tidak berdomisili dilingkungan tempatnya memimpin lingkungan.Dan tentu ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Oleh sebab itu, kata Robi Barus, menekankan bahwa setiap Kepling yang diangkat oleh camat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.

” Saya tegaskan, seluruh Kepling yang diangkat harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti tidak sesuai, maka akan kita minta untuk dibatalkan SK pengangkatannya,” ujar Robi yang juga penggagas Perda Kepling No 9/Tahun 2017 .

Dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sebagai tindaklanjut dari banyaknya penolakan masyarakat atas Kepling yang diangkat, maka pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak Kecamatan yang pengangkatan Kepling di wilayahnya dinilai tidak objektif.

“Sebagian kecamatan sudah kami panggil ke DPRD Medan. Dalam waktu dekat, kecamatan lainnya yang terdapat masalah dalam pengangkatan Keplingnya juga akan kami panggil. Semua harus terjawab tuntas, jangan ada yang diangkat dengan cara melanggar aturan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun meminta seluruh Kepling, khususnya di Kelurahan Sekip yang hadir pada kesempatan itu untuk benar-benar bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat saat ini, seluruh Kepling di Kota Medan telah mendapatkan upah yang layak atau telah sesuai dengan UMK.

“Saya dulu pernah menjadi Kepling selama 20 tahun, saat itu honor belum layak seperti saat ini. Tetapi saat itu saya tetap bekerja untuk masyarakat, sebab jabatan kepling itu adalah pengabdian. Saat ini dengan upah yang layak, saya berharap kepling bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat Kelurahan Sekip tampak menyampaikan berbagai keluhannya, termasuk tentang kurang tanggapnya sejumlah Kepling terhadap kondisi warganya.

Robi Barus pun langsung menyikapinya dengan meminta pihak kelurahan untuk membenahi kinerja para Kepling-Kepling tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Lurah Sekip, Daniel Panggabean dan
Kasi Trantib Kelurahan Sekip, Darwin Manurung itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution buka baju tenangkan massa suporter PSMS Medan. (Foto Ist)
BERITA

Redam Kemarahan, Bobby Nasution Buka Baju Tenangkan Massa Suporter PSMS Medan

1 November 2025 | 23:06 WIB

MEDAN II  PSMS Medan harus menelan pil pahit setelah laga tanding dengan Garudayaksa FC di Liga 2 Zona Timur, di Stadion...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina didampingi Satgas MBG Tanjungbalai meninjau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Bacang,
BERITA

Pastikan Kualita dan Keamanan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring SPPG Jalan Bacang

1 November 2025 | 20:36 WIB

TANJUNGBALAI II  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berkomitmen dan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan sesuai standar....

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Safari Dakwah dan Tabligh Akbar yang berlangsung di Aula Masjid Jami’ Issabil
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi

1 November 2025 | 20:31 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Safari Dakwah dan Tabligh Akbar yang berlangsung di Aula...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes Siregar melaksanakan sambang warga binaan di Perladangan Jagung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung

1 November 2025 | 19:08 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Polsek Sianțar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes Siregar melaksanakan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Redam Kemarahan, Bobby Nasution Buka Baju Tenangkan Massa Suporter PSMS Medan

1 November 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Pastikan Kualita dan Keamanan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring SPPG Jalan Bacang

1 November 2025 | 20:36 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi

1 November 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung

1 November 2025 | 19:08 WIB
BERITA

Robi Barus Apreasi Langkah Tegas Kapolrestabes Medan Sikat Pelaku ” Rayap Besi ” dan Begal

1 November 2025 | 18:58 WIB
BERITA

Ketua POBSI Sumut Salomo Pardede Apreasi Turnamen Biliar “Kapolrestabes Medan Cup 2025”

1 November 2025 | 17:09 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat

1 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Buka Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025

1 November 2025 | 16:49 WIB
BERITA

HW Gold Dragon Dirazia Polisi, 13 Pengunjung Positif Narkoba

1 November 2025 | 16:42 WIB
BERITA

Ratusan Pedagang Siantar Siap Pindah ke Eks Gedung 4 Pasar Horas, Dapat Pemutihan dan Fasilitas Lengkap

1 November 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita