Media Online Jurnal X
Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Soal Perekutan Kepling , Robi Barus : Pengangkatan Harus Objektif dan Sesuai Aturan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Februari 2025 | 10:11 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus, menyinggung masalah pengangkatan kepling pada sejumlah wilayah di Kota Medan. Pasalnya, belakangan ini pengangkatan Kepling tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, Sabtu (1/2/2025).

“Belakangan ini pengangkatan Kepling di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan dan dinilai perekutan tidak objektif.Banyak sekali Kepling yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan berbagai faktor, salah satunya tidak berdomisili dilingkungan tempatnya memimpin lingkungan.Dan tentu ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Oleh sebab itu, kata Robi Barus, menekankan bahwa setiap Kepling yang diangkat oleh camat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.

” Saya tegaskan, seluruh Kepling yang diangkat harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti tidak sesuai, maka akan kita minta untuk dibatalkan SK pengangkatannya,” ujar Robi yang juga penggagas Perda Kepling No 9/Tahun 2017 .

Dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sebagai tindaklanjut dari banyaknya penolakan masyarakat atas Kepling yang diangkat, maka pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak Kecamatan yang pengangkatan Kepling di wilayahnya dinilai tidak objektif.

“Sebagian kecamatan sudah kami panggil ke DPRD Medan. Dalam waktu dekat, kecamatan lainnya yang terdapat masalah dalam pengangkatan Keplingnya juga akan kami panggil. Semua harus terjawab tuntas, jangan ada yang diangkat dengan cara melanggar aturan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun meminta seluruh Kepling, khususnya di Kelurahan Sekip yang hadir pada kesempatan itu untuk benar-benar bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat saat ini, seluruh Kepling di Kota Medan telah mendapatkan upah yang layak atau telah sesuai dengan UMK.

“Saya dulu pernah menjadi Kepling selama 20 tahun, saat itu honor belum layak seperti saat ini. Tetapi saat itu saya tetap bekerja untuk masyarakat, sebab jabatan kepling itu adalah pengabdian. Saat ini dengan upah yang layak, saya berharap kepling bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat Kelurahan Sekip tampak menyampaikan berbagai keluhannya, termasuk tentang kurang tanggapnya sejumlah Kepling terhadap kondisi warganya.

Robi Barus pun langsung menyikapinya dengan meminta pihak kelurahan untuk membenahi kinerja para Kepling-Kepling tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Lurah Sekip, Daniel Panggabean dan
Kasi Trantib Kelurahan Sekip, Darwin Manurung itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta'aruf
BERITA

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta’aruf

16 Juni 2026 | 19:23 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan dan...

Read more
Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba

16 Juni 2026 | 19:18 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 80 tahun 2026, Polres Tanjungbalai bergerak cepat memperkuat benteng pencegahan peredaran gelap...

Read more
Gembong narkoba diringkus di Sunggal dimana polisi menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang Rp 246 Juta disita (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Gembong Narkoba Warga Asahan, Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba dan Uang Rp 246 Juta

16 Juni 2026 | 19:09 WIB

MEDAN II Seorang gembong narkoba berhasil diringkus polisi, yakni ; DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dimana pelaku...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Damai Tondano
BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan Pribadi 50 Sak Semen Pembangunan GBI Jalan Damai Tondano

16 Juni 2026 | 16:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memberikan bantuan pribadi berupa 500 sak semen untuk mendukung pembangunan Gereja...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pawai Ta’aruf

16 Juni 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Tanjungbalai Nilai Lomba Kampung Bebas dari Narkoba

16 Juni 2026 | 19:18 WIB
Medan

Polisi Ringkus Gembong Narkoba Warga Asahan, Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba dan Uang Rp 246 Juta

16 Juni 2026 | 19:09 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan Pribadi 50 Sak Semen Pembangunan GBI Jalan Damai Tondano

16 Juni 2026 | 16:59 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

16 Juni 2026 | 16:53 WIB
BERITA

Bus BRT Mebidang Disoal, Fraksi PSI DPRD Medan Nyatakan Akan Jadi Beban APBD

16 Juni 2026 | 15:32 WIB
BERITA

Respon Cepat Polsek Siantar Martoba  Pengecekan TKP Keributan di Jalan Sibatu batu

16 Juni 2026 | 15:16 WIB
BERITA

Penyambutan Danki 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut yang Baru IPTU Rafles Rury Carera Manurung S.Tr.K. S.I.K Penuh Keakraban dan Kekeluargaan

16 Juni 2026 | 12:42 WIB
BERITA

Sambangi Sekolah, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas

16 Juni 2026 | 10:14 WIB
BERITA

Sambut Kepulangan Haji Walikota Tanjungbalai, Kapolres AKBP Welman Feri Hadiri Acara Upah-upah

16 Juni 2026 | 10:11 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ajak Siswa Siswi SMP Negeri 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran dan Narkoba

16 Juni 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pematangsiantar 

16 Juni 2026 | 09:58 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep