Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Soal Perekutan Kepling , Robi Barus : Pengangkatan Harus Objektif dan Sesuai Aturan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Februari 2025 | 10:11 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus, menyinggung masalah pengangkatan kepling pada sejumlah wilayah di Kota Medan. Pasalnya, belakangan ini pengangkatan Kepling tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, Sabtu (1/2/2025).

“Belakangan ini pengangkatan Kepling di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan dan dinilai perekutan tidak objektif.Banyak sekali Kepling yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan berbagai faktor, salah satunya tidak berdomisili dilingkungan tempatnya memimpin lingkungan.Dan tentu ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Oleh sebab itu, kata Robi Barus, menekankan bahwa setiap Kepling yang diangkat oleh camat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.

” Saya tegaskan, seluruh Kepling yang diangkat harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti tidak sesuai, maka akan kita minta untuk dibatalkan SK pengangkatannya,” ujar Robi yang juga penggagas Perda Kepling No 9/Tahun 2017 .

Dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sebagai tindaklanjut dari banyaknya penolakan masyarakat atas Kepling yang diangkat, maka pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak Kecamatan yang pengangkatan Kepling di wilayahnya dinilai tidak objektif.

“Sebagian kecamatan sudah kami panggil ke DPRD Medan. Dalam waktu dekat, kecamatan lainnya yang terdapat masalah dalam pengangkatan Keplingnya juga akan kami panggil. Semua harus terjawab tuntas, jangan ada yang diangkat dengan cara melanggar aturan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun meminta seluruh Kepling, khususnya di Kelurahan Sekip yang hadir pada kesempatan itu untuk benar-benar bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat saat ini, seluruh Kepling di Kota Medan telah mendapatkan upah yang layak atau telah sesuai dengan UMK.

“Saya dulu pernah menjadi Kepling selama 20 tahun, saat itu honor belum layak seperti saat ini. Tetapi saat itu saya tetap bekerja untuk masyarakat, sebab jabatan kepling itu adalah pengabdian. Saat ini dengan upah yang layak, saya berharap kepling bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat Kelurahan Sekip tampak menyampaikan berbagai keluhannya, termasuk tentang kurang tanggapnya sejumlah Kepling terhadap kondisi warganya.

Robi Barus pun langsung menyikapinya dengan meminta pihak kelurahan untuk membenahi kinerja para Kepling-Kepling tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Lurah Sekip, Daniel Panggabean dan
Kasi Trantib Kelurahan Sekip, Darwin Manurung itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina kunjungan dan Layanan Mobil Perpustakaan Keliling ke SDN 134409
BERITA

Kunjungi SDN 134409, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Perpustakaan Keliling Solusi Cerdas Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Para Peserta Didik

1 Agustus 2026 | 01:06 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam upaya meningkatkan literasi dan minat baca para siswa siswi di lingkungan Sekolah Dasar, Wakil Wali Kota Tanjungbalai...

Read more
Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai
BERITA

Cegah Pelanggaran Personel, Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai

1 Agustus 2026 | 01:01 WIB

TANJUNGBALAI II Tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 serta Sosialisasi...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) TA 2026 di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB
BERITA

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

1 Agustus 2026 | 00:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri Upacara...

Read more
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edi Suranta Sembiring SSTP MSi pimpin rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

1 Agustus 2026 | 00:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempersiapkan sejumlah acara untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kunjungi SDN 134409, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Perpustakaan Keliling Solusi Cerdas Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Para Peserta Didik

1 Agustus 2026 | 01:06 WIB
BERITA

Cegah Pelanggaran Personel, Bid Propam Polda Sumut Beri Penyuluhan Etika di Polres Tanjungbalai

1 Agustus 2026 | 01:01 WIB
BERITA

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

1 Agustus 2026 | 00:56 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

1 Agustus 2026 | 00:51 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Longsor Dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih

1 Agustus 2026 | 00:44 WIB
BERITA

Polres Simalungun Lepas Kabag Ops Kompol Martua Manik Purnabakti dengan Penuh Kekeluargaan

1 Agustus 2026 | 00:33 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Wujud Apresiasi Polisi Berintegritas dan Humanis

1 Agustus 2026 | 00:21 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Madi Pelaku Pencurian, Barang Bukti 3 HP dan 2 Tabung Gas Diamankan

1 Agustus 2026 | 00:09 WIB
BERITA

Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Polsek Medan Barat Terpilih Sebagai Polsek Urban

31 Juli 2026 | 19:50 WIB
Medan

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba di Medan Petisah Dan Deli Serdang, Lima Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026 | 19:41 WIB
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak “Pulang” ke Sumut Ditunjuk Jadi Wakapolda

31 Juli 2026 | 19:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep