TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Jum’at, (7/2/2025) sekitar pukul 17.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat ResNarkoba AKP Supriyadi dikonfirmasi mengatakan kedua pengedar narkoba itu berinisial MH Alias M (46) warga Jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan DS Alias D (52) warga Jalan Langgar Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jum’at, (7/2/2025) sekitar pukul 17.45 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial MH alias M dan DS alias D didalam rumah Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut setelah dilakukan strategi personil menyamar sebatas pembeli narkotika atau Undercover Buy dengan memesan sabu sebanyak 2 Gram harga Rp. 800.000.
Lalu Tim Opsnal disaksikan Kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua laki laki tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dari MH alias M berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu terbalut 1 lembar lakban warna kuning terbungkus 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik di atas lantai rumah.
Dari DS Alias D ditemuka uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000 kanan bagian depannya dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR, tanpa nomor polisi ditemukan didepan rumah.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki berinisial KT. Hanya saja setelah dikembangkan, laki laki berinisial KT tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Kedua pelaku, MH alias M dan DS alias D sudah ditahan dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” Pungkas AKP Supriyadi. (TF)