PEMATANGSIANTAR II
Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (30) warga Jl. Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan JS (36) warga Jl. Kartini Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/2/2025) malam pukul 20.15 Wib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore mengatakan atas informasi masyarakat awalanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RM di jl. Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematrangsiantar tepatnya di pinggir jalan dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (Hp) Merk Vivo warna Merah dari tangan kirinya dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celananya.
Diinterogasi tersangka RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS. Selanjutnya Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JS dipinggir jalan Jl. Musa Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti dari tangan kanannya diamankan 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket Narkotika jenis sabu dan dari kantong celana depan sebelah kiri dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000.
Tidak itu saja tersangka JS mengaku akan mengambil paket kiriman Narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Medan dari Paradep Taxi Jl. Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Mendengar itu IPDA Indrawan bersama Tim membawa tersangka JS ke Loket Paradep Taxi dan mengamankan paket berupa 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.
Lalu kedua tersangka dan bvarang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematngsiantar.
“Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat bruto 3.56 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP J.H Pardede. (Fred)






